Monday, June 6, 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MERK


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


A.   PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Ø  Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

Ø  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

Ø  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

Ø  Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.   KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.         Paten
2.         Merek
3.         Varietas tanaman
4.         Rahasia dagang
5.         Desain industry
6.         Desain tata letak sirkuit terpadu
 D.   DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·       UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·       UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·       UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

                

HAK CIPTA
A.   Pengertian Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.

B.    Fungsi dan Sifat Hak Cipta

a)      Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain.

b)      Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
§  Pewarisan;
§  Wasiat;
§  Hibah;       
§  Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

C.   Ciptaan yang dilindungi

Menurut Pasal 41 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi:
1. Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
2. seni, dan
3. sastra,
yang terdiri atas:
·        buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·        ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
·        alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·        lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
·        drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·        karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
·        karya seni terapan;
·        karya arsitektur;
·        peta;
·        karya seni batik atau seni motif lain;
·        karya fotografi;
·        Potret;
·        karya sinematografi;
·        terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
·        terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
·        kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
·        kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
·        permainan video; dan
·        Program Komputer

D.   Masa berlaku  Hak cipta

Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
     Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek

NO.
Objek Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
1
Buku pamflet dan karya tulis lain
Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
lagu atau musik tanpa teks
Arsitektur,Ceramah, Kuliah, Pidato
Alat- alat peraga,Peta
Terjemahan, tafsir, saduran





Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
2
Program  komputerSinematografi,Fotografi,Database,Pengalihwujudan

50 tahun sejak pertama kali di umumkan
3
Perwajahan (lay out) karya tulis
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
4
Ciptaan yang di pegang badan hokum

50 tahun sejak pertama kali di umumkan
5
Folklot cerita rakyat atau puisi rakyat
lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
tari –tarian rakyat, permainan tradisional
hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik






Selama-lamanya
6
Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya)

50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
7
Produk rekaman suara
50 tahun sejak pertama kali di rekam
8
Materi siaran
20 tahun sejak pertama kali di siarkan

E.     Pendaftaraan Hak Cipta

Pengerjaan tugas tahapan pendaftaran hak cipta, adalah suatu tahapan yang tidaklah terlalu sulit berikut tahapa-tahapan dalam pendaftaranya.
Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy. Legalisir foto copy ktp dua lembar. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp.
Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan. Kunjungi situswww.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik) Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada : DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten

F.    Lisensi

Pemegang Lisensi adalah pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta). Pemberian lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta).
 Penerima Lisensi nantinya akan memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
Pemegang Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta. (Risa Amrikasari)
Mengenai hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian lisensi, perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya (Pasal 82 ayat (3) UU Hak Cipta).

HAK PATEN
A.      Pengertian Hak Paten
Pengertian  hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

B.        Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

C.      Permohonan Paten
Prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·       Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·       Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
 penemu;
·       Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·       Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·       Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·       Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan
·       Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar
Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·       Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,-
(empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
·         Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang
terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas
: dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm;
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas;
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah
kiri uraian atau klaim;
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan
 ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis
dengan tangan atau dilukis;
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4
dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut :
dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 1 cm;
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak
boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya.

4. Permohonan pemeriksaan substantif
Permohonan ini diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah  disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

      D.    Pengalihan Paten
           1.   Cara pengalihan Paten
                            Cara pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai  
           hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya 
           maupun  sebagian karena:
                a. pewarisan;
                b. hibah;
                c. wasiat;
                d. perjanjian tertulis; atau
                e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
               Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten  itu. Segala bentuk pengalihan Paten wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu tidak dapat dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
           2.      Syarat Pengalihan Hak Paten berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37
                  Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Berlaku
                  sejak 7 Juni 2010) , yaitu:
1.     Paten yang beralih atau dialihkan wajb dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
2.     Permohonan pencatatan pengalihan paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak bertempat tinggal; atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
3.      Permohonan pencatatan pengalihan paten memuat nomor dan judul paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dana alamat lengkap pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa.
4.      Pencatatan pengalihan paten harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; telah membayar biaya tahunan atas paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan kelengkapan dokumen permohoan pencatatan pengalihan paten.
5.      Dijelaskan pula bahwa terhitung 7 Juni 2010, permohonan pencatatan pengalihan paten yang diterima sebelum ditetapkannya Perpres ini, wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
6.      Jika permohonan belum sesuai dengan persyaratan dalam Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak Perpres ini ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

       E.      Lisensi Paten
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
      a. Lisensi Sukarela (voluntary license)
Lisensi Sukarela diatur dalam pasal 69 – pasal 73 No. 14 Thn 2001. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan. Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
b. Lisensi Wajib
Lisensi wajib diatur dalam pasal 74 – pasal 87 UU No. 14 Thn 2001. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
      Paten dengan membayar biaya. Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
1.      mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2.      mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3.    telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala
    ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.


F.     Pelanggaran Hak Paten

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten

Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.

Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.

Merk

A.  Pengertian Merk
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
B.   Jenis – Jenis Merk
Merek memiliki beberapa Jenis, antara lain :
• Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
• Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
C. Merk Yang Tidak Terdaftar
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untukmenggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

          D.      Pendaftaran Merk
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
1.      Tanggal, bulan, dan tahun.
2.       Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
3.       Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
4.      Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5.      Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan  diajukan dengan Hak Prioritas.
6.      Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya, Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan  hukum.
7.       Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
8.      Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
9.    Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
10.  Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
11.  Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
12.  Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak 

        Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
              Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini : 
·    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama,kesusilaan, atau ketertiban umum;
·        Tidak memiliki daya pembeda;
·        Telah menjadi milik umum; atau
·        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
·       Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


           E.  Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Pemilik Merek Terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan Perpanjangan tersebut diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Permohonan Perpanjangan disetujui apabila  :
·         Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebutdalam Sertifikat Merek tersebut; dan.
·         Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
·         Perpanjangan  jangka  waktu tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
           F.       Peralihan Hak Merk Terdaftar
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek   (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
     sumber :