HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah
hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak
Kekayaan Intelektual :
Ø Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Ø Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau
orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Ø Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Ø Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
C. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
D.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
HAK
CIPTA
A. Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg
dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, sastra dan/ seni.
B. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
a) Fungsi Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat
hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak
seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya
ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua
tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak
cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah
artikan leh orang lain.
b) Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
§ Pewarisan;
§ Wasiat;
§ Hibah;
§ Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
C. Ciptaan yang dilindungi
Menurut
Pasal 41 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi:
1.
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
2.
seni, dan
3.
sastra,
yang
terdiri atas:
· buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
· ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis
lainnya;
· alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
· drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
· karya seni rupa dalam segala bentuk seperti
lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
· karya seni terapan;
· karya arsitektur;
· peta;
· karya seni batik atau seni motif lain;
· karya fotografi;
· Potret;
· karya sinematografi;
· terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
· terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
· kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam
format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
· kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
· permainan video; dan
· Program Komputer
D. Masa berlaku Hak cipta
Hak
Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Masa
berlaku hak cipta berdasarkan objek
NO.
|
Objek
Hak Cipta
|
Masa
Berlaku Hak Cipta
|
1
|
Buku
pamflet dan karya tulis lain
Drama,
atau drama musik, tarian, koreografi
Aneka
senirupa, seni lukis, pahat dan patung
lagu
atau musik tanpa teks
Arsitektur,Ceramah, Kuliah, Pidato
Alat-
alat peraga,Peta
Terjemahan,
tafsir, saduran
|
Seumur
hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
|
2
|
Program komputer, Sinematografi,Fotografi,Database,Pengalihwujudan
|
50
tahun sejak pertama kali di umumkan
|
3
|
Perwajahan
(lay out) karya tulis
|
50
tahun sejak pertama kali di umumkan
|
4
|
Ciptaan
yang di pegang badan hokum
|
50
tahun sejak pertama kali di umumkan
|
5
|
Folklot cerita
rakyat atau puisi rakyat
lagu-
lagu rakyat atau instrumen tradisional
tari
–tarian rakyat, permainan tradisional
hasil
seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik
|
Selama-lamanya
|
6
|
Pementasan
(hak untuk aktor atau pemusiknya)
|
50
tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
|
7
|
Produk
rekaman suara
|
50
tahun sejak pertama kali di rekam
|
8
|
Materi siaran
|
20
tahun sejak pertama kali di siarkan
|
E. Pendaftaraan Hak Cipta
Pengerjaan tugas tahapan pendaftaran hak
cipta, adalah suatu tahapan yang tidaklah terlalu sulit berikut tahapa-tahapan
dalam pendaftaranya.
Pembayaran permohonan hak cipta atas
karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n
DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy. Legalisir foto copy ktp dua
lembar. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat
pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli
anda sesuai ktp.
Bila anda mencantumkan foto dalam karya
anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto
tersebut sesuai dengan keperluan. Kunjungi situswww.DGIP.GO.ID klik
hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir
(diketik) Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya
juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd Kirimkan persyaratan dibawah
ini kepada : DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24
Tanggerang 15119 Banten
F. Lisensi
Pemegang
Lisensi adalah pihak yang diberikan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UU
Hak Cipta). Pemberian lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang
berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta
dan Hak Terkait (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta).
Penerima Lisensi nantinya akan memberikan
Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu
Lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta).
Pemegang
Lisensi dapat dikatakan juga sebagai Pemegang Hak Cipta akan tetapi sebagai
Pemegang Hak Cipta untuk waktu tertentu dan untuk hal-hal tertentu sebagaimana
yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi. Ketika perjanjian lisensi sudah
habis jangka waktunya, maka pihak tersebut bukan lagi Pemegang Hak Cipta. (Risa
Amrikasari)
Mengenai
hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian lisensi, perlu diketahui juga
bahwa pada dasarnya Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk
menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya (Pasal
82 ayat (3) UU Hak Cipta).
HAK PATEN
A. Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut
asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya
untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat
yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan
kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
B. Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor
14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan
diumumkan.
C. Permohonan Paten
Prosedur pendaftaran yang diberlakukan
oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini,
pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
· Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan
melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
· Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain
yang bukan
penemu;
· Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing
rangkap 3 (tiga);
· Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak
Prioritas);
· Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan
tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,-
(lima ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah); dan
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus
dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar
Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh
ribu rupiah);
· Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh)
klaim: Rp. 40.000,-
(empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
· Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
· Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang
sejenis yang
terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm
) dengan berat minimum 80 gram dengan batas
: dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir
bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm;
· Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan
pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya
yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
· Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka
Arab pada
bagian tengah atas;
· Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus
diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah
kiri uraian atau klaim;
· Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna
hitam, dengan
ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
· Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu
dapat ditulis
dengan tangan atau dilukis;
· Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih
ukuran A-4
dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut :
dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar
kertas utuh, tidak
boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif
Permohonan ini diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah
terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
D. Pengalihan Paten
1. Cara pengalihan Paten
Cara pengalihan Paten diatur dalam
pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai
hak
milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya
maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang
berkaitan dengan Paten itu. Segala bentuk pengalihan Paten wajib dicatat
dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden. Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai
pemakai terdahulu tidak dapat dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan
diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor
untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
2. Syarat Pengalihan Hak
Paten berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37
Tahun 2010 tentang
Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Berlaku
sejak
7 Juni 2010) , yaitu:
1. Paten yang beralih
atau dialihkan wajb dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
2. Permohonan pencatatan
pengalihan paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak
bertempat tinggal; atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan paten harus diajukan melalui
kuasanya di Indonesia.
3. Permohonan pencatatan
pengalihan paten memuat nomor dan judul paten; tanggal, bulan, dan tahun
permohonan; nama dana alamat lengkap pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang
paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui
kuasa.
4. Pencatatan pengalihan
paten harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan
pencatatan pengalihan paten; telah membayar biaya tahunan atas paten untuk
tahun yang sedang berjalan; dan kelengkapan dokumen permohoan pencatatan
pengalihan paten.
5. Dijelaskan pula bahwa
terhitung 7 Juni 2010, permohonan pencatatan pengalihan paten yang diterima
sebelum ditetapkannya Perpres ini, wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
6. Jika permohonan belum
sesuai dengan persyaratan dalam Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60
hari sejak Perpres ini ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual
memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama
90 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
E. Lisensi Paten
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14
Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
a. Lisensi Sukarela (voluntary
license)
Lisensi Sukarela diatur dalam pasal 69 – pasal 73 No. 14 Thn 2001.
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan. Kecuali jika diperjanjikan
lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk
melaksanakan perbuatan tersebut.
Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung
maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang
diberi Paten tersebut pada khususnya.
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Dalam hal
perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal, perjanjian Lisensi
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
b. Lisensi Wajib
Lisensi wajib diatur dalam pasal 74 – pasal 87 UU No. 14 Thn 2001.
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan
berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk
melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
Paten dengan membayar biaya.
Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang
cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan
kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
F. Pelanggaran Hak Paten
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam
arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang
lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple
di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru
dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa
pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak
bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone
yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk
keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di
Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti
untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun,
dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android
digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang
telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen
tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata
ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar
Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple
membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang
paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang
antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir
dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Merk
A. Pengertian Merk
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan
digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
B. Jenis – Jenis Merk
Merek memiliki beberapa Jenis, antara lain :
• Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
• Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
C. Merk Yang Tidak Terdaftar
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan
konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan
pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan
bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untukmenggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak
atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya
dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
D. Pendaftaran Merk
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
1. Tanggal, bulan, dan tahun.
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat pemohon.
3. Nama lengkap dan alamat Kuasa
apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. Warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek
yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
6. Permohonan ditandatangani pemohon dan
kuasanya, Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu
orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
7. Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya.
8. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih
dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua
nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
9. Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan
tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek
tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
10. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan
melalui Kuasanya, surat kuasa itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas Merek tersebut.
11. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
12. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai
Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :
Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :
· Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama,kesusilaan, atau
ketertiban umum;
· Tidak memiliki daya
pembeda;
· Telah menjadi milik
umum; atau
· Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
· Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
E. Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.
Pemilik Merek Terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan
perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan Perpanjangan tersebut
diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut. Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :
· Merek yang
bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebutdalam
Sertifikat Merek tersebut; dan.
· Barang atau jasa
sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
· Perpanjangan
jangka waktu tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya.
F. Peralihan Hak Merk
Terdaftar
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan
bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan
harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik
merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas
penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa
ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang
tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di
hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil
penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk
dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik
individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap
melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was
terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
· UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU Nomor 14 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
· UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
sumber :