Friday, April 1, 2016

ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

BAB I
HUKUM EKONOMI 
A. KAIDAH ATAU NORMA 
Pengertian Norma atau Kaidah

Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.


Hakikat Kaidah 
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.

Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).

 Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
 (1) Fard (kewajiban)
 (2) sunnat (anjuran)
 (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
 (4) makruh (celaan)
 (5) haram (larangan).

 Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.


Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. 

Ada 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

B. DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM EKONOMI
C.
Definisi Hukum Ekonomi Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Tujuan Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing. Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa ahli, yaitu:
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.


2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
· Untuk mendapatkan kepastian hukum.
· Terciptanya keadilan.
· Terciptanya tata tertib.
· Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera


PENGERTIAN EKONOMI
Istilah dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Pada dasarnya, masalah ekonomi yang selalu dihadapi oleh manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi adalah jumlah kebutuhan manusia tidak terbatas sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia terbatas. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
1. Faktor fisik
2. Faktor moral
3. Faktor pendidikan
4. Faktor ekonomi
5. Faktor sosial budaya
Apabila  membahas mengenai Pengertian Ekonomi, secara otomatis akan membicarakan tentang ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi dua yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Metodelogi dalam Pengertian Ekonomi menggunakan metode kuantitatif yaitu adanya pergerakan uang atau uang digunakann sebagai alat tukar-menukar dalam masyarakat. Ekonomi mengkombinasi ilmu statistik, ilmu matematika dan teori ekonomi.



HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapathukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Demikianlah ulasan mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum ekonomi menurut para pakar


BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A.        SUBYEK HUKUM
 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
·         Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·         Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B.        OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
A. HUKUM BENDA
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.

B. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
C. MACAM – MACAM PELUNASAN UTANG
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir
2.         Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak  bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg  (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.Obyeknya benda-benda tetap.
D. Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.



BAB III
HUKUM PERIKATAN

A.    PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut
“verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan,
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
B.     DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
     C.  AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
 Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
1. Asas konsensualisme
 Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.



2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
· Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
· Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak


3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya” Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
· Membuat atau tidak membuat perjanjian; ·        
· Mengadakan perjanjian dengan siapapun; ·        
· Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; ·        
· Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1. Asas kepercayaan;
2. Asas persamaan hukum;
3. Asas keseimbangan;
4. Asas kepastian hukum;
5. Asas moral;
6. Asas kepatutan;
7. Asas kebiasaan;
8. Asas perlindungan;

D. HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah: ·        
· Pembayaran.        
· Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).        
· Pembaharuan utang (novasi). ·        
· Perjumpaan utang atau kompensasi.    
· Percampuran utang (konfusio).
· Pembebasan utang.
· Musnahnya barang terutang.
· Batal/ pembatalan.
· Berlakunya suatu syarat batal.
· Dan lewatnya waktu (daluarsa).            
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.             Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting,  perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:

E. MOU
Definisi dan Pengertian MOU, Kata atau istilah MoU atau Memorandum Of Understanding pasti tidak asing di telinga kita. MoU sering menjadi dasar bagi suatu kerjasama dua pihak. Tapi apakah sebenarnya tujuan dan/atau kegunaan MoU, pengaturan, jenis, para pihak bahkan objek MoU, tidak banyak yang memahami hal itu.

MoU berasal dari kata memorandum dan understanding. Dalam Blacks Law dictionary memorandum didefinisikan sebagai a brief written statement outlining the terms of agreement or transaction (terjemahan bebas: sebuah ringkasan pernyataan tertulis yang menguraikan persyaratan sebuah perjanjian atau transaksi).







Daftar Pustaka :
http://octaviaberliana.blogspot.co.id/2015/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-12-dan-3.html
http://wahyusuka-suka.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-hukum-hukum-ekonomi.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-pengertian.html



Tuesday, December 8, 2015

Hasil observasi Koperasi Benteng Darma Putrra

KOPERASI BENTENG DARMA PUTRA
JL. SRENGSENG SAWAH JAKARTA SELATAN


NO
KETERANGAN TUGAS
HASIL OBSERVASI
1.        
Prinsip Koperasi
a.       Keanggotaan Sukarela







b.      Anggota Demokratis













c.       Partisipasi Anggota




















d.      Pembagian SHU
( Sisa Hasil Usaha)









e.      Modal Koperasi










f.        Kemandirian




g.       Pelatihan dan Pendidikan yang di berikan untuk anggota baru.







h.      Kepedulian Koperasi

    ·    Berapakah jumlah anggota yang ikut berpartisipasi dalam koperasi ini ?

Dalam koperasi Benteng Darma Putra ada 80 anggota yang terdiri :
Anggota Tentara  : 60 orang
PNS                         : 20 orang

    ·   Apakah koperasi benteng darma putra termasuk dalam koperasi terbuka atau tertutup ?

Koperasi ini termasuk koperasi Tertutup di Karnakan yang menjadi anggota hanya anggota TNI AD saja atau dalam lingkup

    ·   Berapa lama periode Keanggotaan yang di lakukan koperasi tersebut

Periode untuk pengurus koperasi sekita 6-7 tahun untuk di gantinya pengurus baru

    ·   Berapa iuran wajib nya yang di keluarkan dari setiap pengurus koperasi ini ?

Tentara : Rp 50.000
Perwira : Rp 100.000
Dipotong dari gaji pengurus koperasi

   ·  Berapa iuran Sukarela yang di berikan anggota pengurus untuk kemajuan koperasi ?

Biaya yang di keluarkan oleh anggota secara sukarela adalah sesuai kemampuan anggota tersebut








    ·   Bagaimana Cara membagi SHU pada koperasi ini?

20% untuk Dana Cadangan
40% untuk Dana Anggota
10% untuk Dana Sosial
5%   untuk Dana Pendidikan
5%   untuk Dana Daerah Kerja
10% untuk Dana Pengurus


   · Berasal Darimana Modal Koperasi ini ?

Modal koperasi ini berasal dari modal sendiri yang di kumpulkan dari iuran anggoota kopersi dan Modal pinjaman yang di dapat dari instansi lain yang membantu menggembangkan kopersi ini

Keuntungan yang di dapat dari kopersi tersebut sekita Rp. 500.000 – Rp 600.000 per bulan


    ·  Apakan Kopersi ini Berdiri sendiri  ?

Ya,Kopersi Benteng Darma Putra ini di buat oleh anggota dan untuk anggota tersebut

   · Pelatihan /pendidikan apa yang di berikan untuk anggota baru koperasi ?

Pelatihan di koprasi ini di lakukan sesuai perintah dari INKOPAD ( induk koperasi angkatan darat) dan PUSKOPAD ( Pusat Koperasi Angkatan Darat )  yang bisa di jadwalkan kapan saja.


   ·  Barang apa saja yang di jual atau yang di sediakan di koperasi ini?

Spey
Alat alat Tentara
Jas Hujan
Jas sauna untuk lari
Sembako (- telur)
Dan kebutuhan Sehari hari


2.        
















Bentuk dan Jenis Kopersi

a.       Berdasarkan Fungsi





b.      Berdasarkan Tingkat & Luas Daerah Kerja









    ·  Koperasi ini termasuk dalam kopersi apa ?

Koperasi  ini termasuk dalam kopersi Pembelian/ konsumsi yang dapat di beli secara bebas namun di utamakan yaitu anggota Angkata Darat

    ·  Koperasi ini termasuk koperai Primer atau Sekunder ?

Koperasi Benteng Darma Putra  ini termasuk ke koperasi primer karna Hanya memiliki anggota 80 saja.

3.        

Keunggulan Koperasi

a.       Kerjasama Dengan Instansi Lain 





b.      Kemampuan Dalam Bersaing



c.       Sesuai dgn Keanggotaan & Prinsip 



   · Dengan instansi mana Koperasi ini  bekerja sama ?

Koperasi ini bekerja sama dengan minimarket untuk membantu kebutuhan sembako koperasi


   · Apakah koperasi ini dapat bersaing dengan koperasi lain ?
Tidak
Untuk lap keuangan Bersifat Privasi Koperasi

   ·  Keunggulan koperasi ini bagi anda ?

Keunggulan koperasi ini sesuai dengan keanggotaan  dapat membuka bidang usaha seperti membuka stand stand dan unit usaha yang di sewakan pada masyarakat


4.        
Kewirausahaan Koperasi

a.       Memanfaatkan peluang yang ada







b.      Berani mengambil resiko















c.       Kegiatan rutin


   · Bagaimana cara memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan koperasi ini ?

Dengan membuka stand yang di sediakan di halaman depan koperasi dan menyewakan unit usaha yang di bangun koperasi kepada masyarakat

   · Apakah ada hal yang membuat koperasi ini mengambil resiko ?

Ada,sampai saat ini koperasi benteng darma putra membeli stand seharga Rp. 1.700.000 dan mengalami kerusakan akibat angina dan harus membeli kembali karna sudah di sewa oleh pedagang seharga Rp 700.000 per bulan nya

Membuka stand tersebut bertujuan agak pemasukan koperasi bisa bertambah namun resiko nya adalah makanan atau produk jajanan yang ada di koperasi akan lama terjual di banding sebelum ada stand

   ·Kegiatan rutin apa yang di lakukan tiap bulan nya ?

Kegiatan rutin  yang di lakukan koperasi ini adalah membeli barang barang yang di lakukan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan kios atau anggota lain  & melakukan pengecekan buku laporan keuangan  dan persediaan barang



Narasumber :
Bapak Sersan Satu Ardiansyah selaku Sekertaris Koperasi Benteng Darma Putra

Dokumentasi :


























Disusun Oleh :

Ahmad Suryana          ( 20214611 )
Igga Nuraeni              ( 25214096 )
Indah Fauziah             ( 25214260 )

Universitas Gunadarma
2014


Monday, June 8, 2015

Tugas Perekonomian Indonesia " Pengangguran disebabkan oleh Pendidikan "

Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini, membuat permasalahan tenaga kerja menjadi sangat besar dan kompleks.

Pengangguran intelektual tidak terlepas dari persoalan dunia pendidikan yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar kerja sehingga seringkali tenaga kerja terdidik kita kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Fenomena inilah yang sedang dihadapi oleh bangsa kita di mana para tenaga kerja yang terdidik banyak yang menganggur walaupun mereka sebenarnya menyandang gelar.

Salah satu kelemahan dari sistem pendidikan kita adalah sulitnya memberikan pendidikan yang benar-benar dapat memupuk profesionalisme seseorang dalam berkarier atau bekerja. Saat ini pendidikan kita terlalu menekankan pada segi teori dan bukannya praktek. Pendidikan seringkali disampaikan dalam bentuk yang monoton sehingga membuat para siswa menjadi bosan. Kita hanya pandai dalam teori tetapi gagal dalam praktek dan dalam profesionalisme pekerjaan tersebut. Rendahnya kualitas tenaga kerja terdidik kita juga adalah karena kita terlalu melihat pada gelar tanpa secara serius membenahi kualitas dari kemampuan di bidang yang kita tekuni.

Jadi apakah dengan pendidikan yang tinggi akan semakin mudah mencari kerja? Dan mampukah Pemerintah dengan filosopis anggaran 20 persen dari APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk pendidikan nantinya dibarengi dengan peningkatan kesempatan kerja? atau hanya hisapan jempol belaka?

Bagaimanapun pendidikan adalah sarana untuk mentrasformasi kehidupan kearah yang lebih baik. Pendidikan pun dijadikan standar stratifikasi sosial seseorang. Orang yang berpendidikan akan mendapatkan penghormatan (prestice of life) dimata publik walaupun dari keturunannya tidak dikarunia oleh Tuhan kekayaan yang berlimpah.

Akibatnya, orangpun berbondong-bondong untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Mengingat dunia ini terus melaju pada era globalisasi, era persaingan global dan Indonesia merupakan bagian yang ikut andil didalamnya.

Dikehendaki ataupun tidak, setiap negara akan mengikuti perubahan dunia tersebut. Sehingga untuk mempersiapkan diri dari setiap persaingan global tersebut, manusiapun meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikannya baik mereguk pendidikan didalam negeri maupun dinegeri orang yang sudah nyata-nyata kualitasnya (hight quality). Demikian merupakan syarat utamanya.

Peningkatan Pengangguran Sarjana Drastis :

Namun alangkah mirisnya hati ini, pengangguran sarjana atau lulusan universitas ternyata tertinggi di Tanah Air dibandingkan dengan lulusan lain. Badan Pusat Statistik merilis, per Februari 2010, angka pengangguran terbuka mencapai 8,59 juta orang. Sebanyak 1,22 juta orang atau 14,24 persen di antaranya adalah sarjana.

Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan, jumlah pengangguran sarjana meningkat dibandingkan dengan posisi tahun-tahun sebelumnya. Data BPS memperlihatkan, pada Februari dan Agustus 2009, pengangguran sarjana masing-masing hanya 12,94 persen dan 13,08 persen. Dalam rilis BPS per Februari ini mencatat jumlah pengangguran terbuka berdasarkan riwayat pendidikan tertinggi ditempati oleh pendidikan diploma I/II/III yang mencapai 15,71 persen dari 8,59 juta pengangguran. Sementara untuk pengangguran lain dengan angka pengangguran total 8,59 juta pengangguran masing-masing adalah lulusan universitas 14,24 persen, SMK 13,81 persen, SMA 11,9 persen, SMP 7,55 persen, dan SD ke bawah 3,71 persen.

Dari data di atas, sudah sangat jelas Indonesia mempunyai permasalahan yang tidak ringan dalam mengatasi pengangguran, utamanya yang bergelar sarjana. Sudah kuliah bayar mahal, ujung-ujungnya menganggur juga. Bila tidak segera diatasi, angka ini bukannya semakin turun tapi akan melonjak naik. Apalagi bila mengingat tiap tahun ada dua gelombang wisuda di tiap Perguruan Tinggi (PT), maka tinggal mengalikan saja jumlah tersebut dengan jumlah PT di Indonesia. Disini terlihat jelas bahwa jumlah lulusan sarjana dari tahun ketahun semakin bertambah, sehingga semakin meningkat pula angkatan kerja yang tidak persis diimbangi dengan perubahan pada kesempatan kerja.

Lalu yang menjadi pertanyaan kita adalah kenapa hal demikian ini bisa terjadi? Bukankah semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin luas pula kesempatan kerja yang diperolehnya? Atau dimanakah letak kesalahan tersebut? Apakah sistem pendidikan yang selama ini keliru? Yang hanya berorientasi melahirkan jumlah calon karyawan yang mencari kerja (what to do) tetapi bukan bagaimana menciptakan calon-calon pengusaha yang mandiri (what to be)?
Menurut Richard G. Lipsey dan kawan-kawan. (dalam buku "Economics 10th ed.", 1997: 39) menjelaskan, bahwa pengangguran adalah barang buruk ("bad") sosial seperti halnya keluaran merupakan barang baik ("good") sosial. Orang yang menganggur adalah orang yang mau dan mampu bekerja tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan.

Masih menurut Lipsey, Pengangguran pun merupakan sumber daya berharga yang potensi keluarannya tersia-sia. Pasangan fisik pengangguran adalah senjang resesi-potensi PDB yang tidak jadi dihasilkan. Keadaan demikian akan berpengaruh juga pada Pendapatan Nasional.
Bila pendapatan nasional berubah, maka volume kesempatan kerja ( employment) dan volume pengangguran (Unemployment) juga berubah. Angka pengangguran memang berfluktuasi dari tahun ke tahun, karena perubahan pada angkatan kerja tidak persis diimbangi oleh perubahan pada kesempatan kerja.

Alasan Lulusan Sarjana Menganggur:

Ada beragam alasan kenapa para lulusan sarjana menganggur. Alasan pertama adalah apa yang dinamakan dengan pengangguran siklis yaitu orang menganggur terpaksa (involuntarily unemployed). Golongan lulusan sarjana ini ingin bekerja dengan tingkat upah yang berlaku, tetapi sayangnya pekerjaan tidak tersedia. Bisa dikatakan juga sarjana ini termasuk yang pilih-pilih kerja. Boleh saja ia memfilterisasi pekerjaan sesuai skill dan kapabilitas keilmuannya. Tetapi kalau terlalu lama menunggu, maka akan terjadi dekonstruksi terhadap kesarjanaannya di area publik. Pengangguran siklis merupakan tantangan bagi teori ekonomi mikro.

Yang kedua adalah pengangguran friksional yang diakibatkan oleh perputaran (turnover) normal tenaga kerja. Orang-orang muda (fresh graduetion) yang memasuki angkatan kerja dan mencari pekerjaan. Tanpa diikuti dengan skill yang mumpuni atau pengalaman kerja yang tidak memadai, sehingga kalah dalam kompetisi kerja. Akibatnya para sarjana muda tersebut merupakan sumber penting pengangguran friksional. Ataupun dengan para sarjana yang keluar dari pekerjaannya merupakan sumber yang lainnya.

Untuk menanggulangi pengangguran friksional ini dibutuhkan training-training keahlian kerja dan menumbuhkan jiwa kewirausahaannya. Sebab setiap orang dilahirkan dengan bakat alamiah. Bilamana bakat alamiah ini terus diasah dan dikembangkan, tidak mustahil akan mendatangkan income juga.
Sedangkan jenis pengangguran yang ketiga adalah pengangguran struktural, yang didefinisikan sebagai pengangguran yang disebabkan ketidak sesuaian antara struktur angkatan kerja berdasarkan jenis keterampilan, pekerjaan, industri, atau lokasi geografis-dan struktur permintaan akan tenaga kerja.
Pengangguran jenis ketiga ini lebih berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kecepatan penyesuaian pasar tenaga kerja terhadap perubahan. Seperti di Inggris dan Kanada telah menerapkan kebijakan yang menghambat perpindahan antara wilayah, industri, dan jenis pekerjaan. Sehingga kebijakan tersebut cenderung meningkatkan pengangguran struktural.

Sedangkan di Indonesia ketika diterapkannya UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan telah menganut sistem perjanjian kerja kontrak. Yang sebenarnya merugikan karyawan. Dan berpeluang meningkatnya angka pengangguran. Dimana para sarjana yang sudah mendapat pekerjaan pun, nasib mereka masih terancam juga dengan PHK mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih saja belum bangkit dari keterpurukan. Krisis global yang menginduk kepada Kapitalisme berimbas juga pada semakin tingginya angka pengangguran. Bila sudah begini, kemana lagi akan mencari solusi atas tingginya pengangguran sarjana ini? Semoga saja permasalahan mengenai pengangguran ini dapat segera di atasi. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran bertitel di Indonesia.

Daftar Pustaka :
http://pakar-lampung.blogspot.com/2010/06/pengaruh-pendidikan-tinggi-terhadap.html

Thursday, April 30, 2015

ARTIKEL " KEMISKINAN DI DKI JAKARTA" Tugas Perekonomian Indonesia


    Kemiskinan adalah keadaan yang terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan yang dasar seperti makanan,pakaian,tempat tinggal,pendidikan dan kesehatan,kemiskinan tersebut disebabkan oleh beberapa hal yang berkaitan dengan perekonomian. Kemiskinan merupakan masalah global yang dapat terjadi dimana pun,bahkan di negara maju pun bisa terjadi kemiskinan yang dapat mengahdirkan kaum tuna wisma yang berkelana kesana kemari,kemiskinan dapat kita lihat dari segi kondisi kolektif masyarakan atau kelompok orang orang tersebut

Dari seluruh jumlah uang beredar di Indonesia hampir sekitar 70 persennya beredar di Jakarta. Namun kondisi ini ternyata dinilai tetap tidak mampu mengatasi masalah kesenjangan, kemiskinan, kekumuhan, dan inefisiensi. Hal itu antara lain disebabkan kegagalan penerapan konsep pembangunan trickle down effect atau efek menetes ke bawah.
Bahkan, jika diperhitungkan dalam ukuran kemiskinian relatif, ibu kota RI itu mencatat angka kemiskinan 41,31 persen(41,31%), atau yang terbesar di Indonesia. Kemiskinan relatif adalah kemiskinan yang dihitung dengan membandingkan pendapatan seseorang dengan rata- rata pendapatan seluruh masyarakat di suatu wilayah.
Ukuran kemiskinan relatif dapat dijadikan salah satu indikator ketimpangan pendapatan dalam masyarakat dan indikator hidup layak seperti warga lain di lingkungan sekelilingnya. Kegagalan konsep pembangunan di Jakarta itu dikemukakan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Susilo Bambang Sulisto, di Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menjelaskan dalam teori trickle down effect, setelah pertumbuhan tercapai, akan ada "tetesan" yang diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat kecil. Namun, industri skala besar untuk menyerap tenaga kerja serta menciptakan rantai kemanfaatan lain justru terbatas sehingga kesejahteraan sulit dicapai

Berikut adalah statistik kemiskinan per tahun di DKI Jakarta :




Fokus utama dari pembangunan ekonomi baik di tingkat global maupun di tingkat nasional telah menghadirkan isu penting tentang pertumbuhan ekonomi, ketidakmerataan pendapatan, dan kemiskinan. Analisis tentang ketiga hal yang saling berkaitan tersebut telah menjadi bahan perdebatan yang sangat menarik terutama bagi para penentu kebijakan yang akan melakukan pemilihan strategi kebijakan yang pantas untuk diterapkan.

 Adanya permasalahan kemiskinan dan ketidakmerataan pendapatan juga akan menghambat laju pertumbuhan ekomoni itu sendiri. Menurut Galor (2000), hal ini terjadi karena akumulasi kapital sebagai efek positif ketidakmerataan pendapatan akan di offset oleh rendahnya akumulasi human capital sebagai efek negatif adanya kemiskinan. Selain itu, kemiskinan dan ketidakmerataan pendapatan juga akan memberikan dampak instabilitas sosial, ketidakpastian, dan tragedi kemanusiaan seperti kelaparan, tingkat kesehatan yang rendah dan gizi buruk. Bila keadaan tersebut terus berlanjut pada akhirnya akan mengganggu stabilitas ekonomi makro dan kelangsungan pemerintahan yang ada.

 Pemerintah DKI Jakarta telah banyak mengeluarkan kebijakan program-program yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Program-program tersebut antara lain adalah program beras miskin yang memungkinkan bagi penduduk miskin untuk membeli beras dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga beras yang ada di pasar. Lalu ada juga program bantuan operasional

 sekolah (BOS) agar penduduk miskin dapat pemperoleh pendidikan dasar yang layak.
 Namun, jika dikaji dengan seksama, program-program terbebut cenderung berlaku secara umum dan belum tertuju langsung pada penduduk miskin. Program-program tersebut diberlakukan tanpa melihat adanya perbedaan masyarakat miskin dan yang terjadi adalah program-program yang berjalan kurang efisien untuk mengurangi kemiskinan. Sehingga perlu adanya integrasi dari faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan yang kemudian perlu dilakukan studi terhadap faktor-faktor tersebut.

 Penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kemiskinan di DKI Jakarta. Setelah diketahui tentang faktor-faktor tersebut, selanjutnya adalah menentukan program-program dan kebijakan apa saja yang perlu dilakukan untuk mengatasi keniskinan yang terjadi di DKI Jakarta secara lebih efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan di DKI Jakarta. Dari hasil identifikasi tersebut dapat memberikan gambaran tentang program-program dan kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemiskinan secara lebih efisien.

 Berdasarkan hasil estimasi regresi data panel, maka variable yang mempengaruhi tingkat kemiskinan di Provinsi DKI Jakarta adalah angka melek huruf, laju pertumbuhan ekonomi, PDRB sektor industri, dan tenaga kerja sektor industri. Pemerintah telah menjalankan banyak kebijakan dan program-program dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Tetapi, program-program tersebut belum efektif untuk mengurangi kemiskinan secara signifikan. Program-program yang dijalankan masih berlaku secara umum dan belum mengena langsung pada sumber penyebab kemiskinan. Sehingga yang terjadi adalah masih tingginya angka kemiskinan di DKI Jakarta.
 Pemerintah perlu menerapkan program-program yang langsung mengena pada sasaran kemiskinan. Program-program tersebut antara lain: (i) pemberantasan buta huruf, dapat dilakukan dengan program Keaksaraan Fungsional yang dilanjutkan dengan Program Kejar Paket A B C, (ii) peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat dilakukan dengan fokus pembangunan pada sektor kunci (leading sector)
 yang ada di DKI Jakarta yang dilanjutkan dengan pemerataan distribusi pendapatan dengan pengoptimalan pemungutan pajak dan penegakan hukum, dan (iii) penciptaan iklim investasi, dengan memperbaiki sistem birokrasi, manajemen, infrastruktur, pajak serta menciptakan input/sumber daya yang mendukung, high return expectation, dan stabilitas ekonomi politik dalam negeri.




Daftar Pustaka :

http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/64803

http://www.jakarta.go.id/v2/news/2014/07/tingkat-kemiskinan-di-dki-jakarta-maret-2014#.VUIbttKUffE

http://www.sapa.or.id/f2/1270-kemiskinan-yang-mencemaskan-di-jakarta

Sunday, March 22, 2015

Tugas Perekonomian Indonesia "Sistem Ekonomi Liberal,Sosialis dan Campuran "

Sistem Ekonomi Terpusat (Sosialis)

Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem ekonomi dan seluruh sumber daya dan pengolahan nya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah.Sistem Ekonomi Sosialis ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Negara menguasai semua alat produksi
  • Produksi di butuhkan untuk keperluan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak di akui
  • pemmerintah mengatur kegiatan produksi,distribusi dan konsumsi
Contoh negara negara yang menganut Sistem Ekonomi Terpusat:
  • Rusia
  • China
  • Kuba
Sistem Ekonomi Liberal

Sistem Ekonomi Liberal yaitu dimana pengelolahan ekonomi di atur oleh kekuatan pasar ( Permintaan dan Penawaran ) Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi. Artinya setiap individu diakui kebenaran nya dan mereka bebas bersaing,Ciri-cirinya :
  1.  Harga barang ditentukan oleh pasar
  2. Timbulnya persaingan bebas
  3. Adanya pengakuan terhadao hak individu
  4. Setiap individu bebas mengejar keuntungan
  5. Modal memegang peranan sangat penting 
Contoh negara negara yang menganut Sistem Ekonomi Liberal :
  1. Amerika Serikat
  2. Perancis
  3. Korea Selatan
Sistem Ekonomi Campuran 

Sistem Ekonomi Campuran adalah ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan kelemahan yang timbul dari sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar.                                                                 Ciri ciri  dari sistem ekonomi campuran :
  • Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian 
  • Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
Contoh negara negara yang menganut Sistem Ekonomi Campuran :
  • Indonesia
  • Mesir
  • Malaysia

Setelah kita melihat uraian Sistem Ekonomi Campuran yang lebih baik di gunakan di indonesia sesuai dengan UUD1945 Dari uraian tersebut, jelas bahwa ciri yang paling menonjol dari sistem ekonomi campuran adalah adanya intervensi (campur tangan) pemerintah dalam perekonomian yang terintegrasi di pasar. Dalam sebuah perekonomian campuran, intervensi pemerintah tampil dalam kadar atau derajat yang berbeda-beda. Sistem ekonomi yang campur tangannya lemah berarti mendekati sistem ekonomi pasar, sedangkan yang kuat mendekati sistem ekonomi perencanaan (terpusat).



Daftar Pustakaa

http://www.ekonoomi.com/2013/10/pengertian-sistem-ekonomi-dan-

macamnya.htmlhttp://perpustakaancyber.blogspot.com/2013/05/pengertian-sistem-ekonomi-indonesia.html